Selasa, 14 Februari 2012

Undang- Undang Susunan Kedudukan


UNDANG-UNDANG

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

NOMOR 2 TAHUN 2011

TENTANG

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG

NOMOR 1 TAHUN 2007

TENTANG

SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MEJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA, DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA,

DAN DEWAN PERWAKILAN FAKULTAS/ POLITEKNIK

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN MAHASISWA

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan iklum pemerintahan mahasiswa yang demokratis, kondusif, dinamis dan mandiri sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas perlu diadakan mekanisme pergantian pengurus mahasisaw di tingkat universitas Andalas;

b. bahwa perlunya sebuah atuiran perundang-undangan yang jelas yang mengatur susunan dan kedudukan kelembagaan legislatif di masa jabatannya;

Mengingat : a. Undang-undang RI No 22 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal;

b. Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1990 tentang Perguruan Tinggi;

c. Undang-Undang Dasar KM Unand;

d. Rekomendasi Sidang Umum MPM KM UNAND 2010;

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

dan

PRESIDEN MAHASISWA

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN MAHASISWA, DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA DAN PERWAKILAN FAKULTAS/POLITEKNIK KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa selanjutnya disebut MPM adalah Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

2. Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa selanjutnya disebut DPM adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa Keluarga Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar KM UNAND

3. Dewan Perwakilan Fakultas/ Politeknik Keluarga Mahasiswa yang selanjutnya disebut DPF/P adalah Dewan Perwakilan Fakultas/ Politeknik Keluarga Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar KM UNAND.

BAB II

MAJELIS PERMUSYWARATAN MAHASISWA

Bagian Pertama

Susunan dan keanggotaan

Pasal 2

MPM terdiri atas anggota DPM dan anggota DPF/P yang merupakan utusan Fakultas/ Politeknik

Pasal 3

Keanggotaan MPM ditetapkan dan diresmikan dalam Sidang Umum MPM

Pasal 4

Masa jabatan anggota MPM adalah satu tahun sejak ditetapkan dan berakhir pada saat anggota MPM yang baru mengucapkan sumpah/ janji.

Pasal 5

(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota MPM mengucapkan sumpah/ janji bersama-sama yang dipandu oleh ketua MPM terpilih dalam sidang umum MPM

(2) Anggota MPM yang berhalangan mengucapkan sumpah/ janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1, maka mengucapkan sumpah/ janji bersama-sama dipandu oleh pimpinan terpilih

(3) Tata cara pengucapan sumpah/ janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam peraturan Tata Tertib MPM.

Pasal 6

Sumpah/ janji sebagaiman dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) dan (2) adalah sebagai berikut :

Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai ketua/wakil ketua/anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-undang dasar dan menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya.

Bagian Kedua

Pimpinan

Pasal 7

(1) Pimpinan MPM terdiri dari seorang ketua Umum dan dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPM dalam sidang Umum MPM KM UNAND

(3) Selama pimpinan MPM, sebagaiman dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, MPM dipimpin oleh pimpinan sementara MPM

(4) Pimpinan sementara MPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu anggota tertua dan termuda MPM

(5) Ketua dan Wakil Ketiua MPM diresmikan dengan keputusan Sidang Umum KM UNAND.

(6) Tata cara pemilihan pimpinan MPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Tata tertib Sidang Umum MPM KM UNAND.

Pasal 8

(1) Tugas Pimpinan MPM adalah:

a. Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;

b. Menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua

c. Menjadi juru bicara MPM

d. Melaksanakan dan memasyarkatkan keputusan MPM

e. Mengadakan konsultasi dengan presiden dan pimpinan lembaga negara lain sesuai dengan keputusan MPM

f. Melaksanakan keputusan MPM berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan peraturan Tata Tertib Anggota MPM

g. Menetapkan arah kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran MPM

h. Melaporkan kinerja MPM dalam Sidang Umum MPM KM UNAND

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksaannya sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam peraturan Tata Tertib MPM.

Pasal 9

(1) Pimpinan MPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:

a. Meninggal dunia

b. Kehilangan status kewarganegaraan yang jelas dalam UU

c. Berhenti atau diberhentikan sebagai pimpinan MPM

d. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai pimpinan MPM

e. Melanggar Peraturan Perundang-undangan KM Unand

(3) sebagaimana di maksud dalam pasal 9 ayat (2) , pimpinan MPM berhenti sementara dari

jabatan nya sampai waktu yang di tentukan .

(4) Dalam hal salah seorang pimpinan MPM diberhentikan dari jabatannya , maka pimpinan lainnya

mengadakan musyuawarah untuk menetukan pelaksanaan tugas sementara sampai terpilihnya

pengganti defenitif

(5) tata cara pemberhentian dan penggantian MPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) diatur dalam peraturan Tata Tertib MPM.

Bagian Ketiga

Kedudukan

Pasal 10

MPM merupakan Lembaga Permusyawaratan Mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara

Bagian Keempat

Tugas dan Wewenang

Pasal 11

MPM mempunyai tugas dan wewenang:

a. mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar

b. melantik presiden berdasarkan hasil pemilihan umum raya dalam sidang umum MPM KM

c. melantik wakil presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya

d. meminta pertanggung jawaban Presiden Mahasiswa diakhir masa jabatannya

e. menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Presiden Mahasiswa

f. menerima atau menolak pengunduran diri Presiden Mahasiswa

g. mencabut surat mandat Presiden Mahasiswa; dan

h. menetapkan peraturan Tata Tertib dan Kode Etik MPM KM

Bagian Kelima

Hak dan Kewajiban

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, anggota MPM mempunyai hak:

a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-undang Dasar

b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan

c. memilih dan dipilih; dan

d. membela diri

(2) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Tata Tertib MPM KM

Pasal 13

Anggota MPM mempunyai kewajiban

a.mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

b. melaksanakan Undang-undang Dasar Negara KM UNAND dan Peraturan Perundang-undangan

c. menjaga stabilitas negara KM Unand dan kerukunan nasional; dan

d. melaksanakan peranan sebagai wakil mahasiswa

Bagian Keenam

Sidang dan Putusan

Pasal 14

(1) MPM sedikitnya bersidang sekali dalam setahun di Negara KM UNAND

(2) Selain sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MPM bersidang untuk melaksanakan tugas dan wewenang MPM KM

(3) Sidang MPM sah apabila di hadiri :

a. dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota MPM KM UNAND

b. bila point (a) tidak terpenuhi maka sidang di pending maksimal 2x24 jam

c. bila point (b) tidak terpenuhi maka sidang dinyatakan tidak sah;dan

d. semua keputusan diambil secara musyawarah dan mufakat atau disetujui oleh 2/3 peserta yang hadir

(4) Tata cara penyelenggaraan sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan (3) diatur dalam peraturan tata tertib MPM KM

BAB III

DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA

Bagian Pertama

Susunan dan Keanggotaan

Pasal 15

Anggota DPM KM UNAND dipilih melalui Pemira KM UNAND

Pasal 16

(1) Keanggotaan DPM diresmikan dengan keputusan Presiden Mahasiswa

(2) Apabila dalam jangka waktu 14 hari tidak diresmikan, maka anggota DPM dinyatakan resmi dengan sendirinya.

Pasal 17

Masa jabatan anggota DPM adalah satu tahun mulai ditetapkan dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPM yang baru mengucapkan sumpah atau janji

Bagian Kedua

Pimpinan

Pasal 18

(1) Pimpinan DPM terdiri dari Ketuan Umum dan Seorang Wakil Ketua yang dipilih dari dan Oleh anggota DPM dalam sidang Pleno DPM

(2) Selama pimpinan DPM sebagaima dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPM dipimpin oleh pimpinan sementara DPM

(3) Pimpinan sementara DPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu anggota tertua dan termuda

(4) Ketua dan Wakil Ketua DPM diresmikan dengan keputusan DPM

(5) Tata cara pemilihan pimpinan DPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPM KM

Pasal 19

(1) Tugas Pimpinan DPM adalah:

a. Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan

b. Menyusun rencana kerja dan pengadaan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua

c. Menjadi juru bicara DPM KM

d. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPM KM

e. Menetapkan arah kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPM melalui sidang Pleno

f. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Pleno DPM diakhir masa jabatannya

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPM

Pasal 20

(1) Pimpinan DPM sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena;

a. Meninggal dunia

b. Hilangnya status kewarganegaraan

c. Mengundurkan diri sebagai pimpinan atas permintaan sendiri secara tertulis

d. Berhenti atau diberhentikan sebagai anggota DPM KM

e. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPM; dan

f. Melanggar tata tertib DPM KM

(2) Dalam hal salah seorang pimpinan DPM diberhentikan dari jabatannya, maka anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksanaan tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif

(3) tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan Tata Tertib DPM KM.

Bagian Ketiga

Kedudukan dan Fungsi

Pasal 21

(1) DPM merupakan Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara

(2) DPM mempunyai fungsi :

a. Legislasi

b. Anggaran

c. Pengawasan

Bagian Keempat

Tugas dan Wewenang

Pasal 23

(1) DPM mempunyai tugas dan wewenang :

a. Membentuk Undang-undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama

b. Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi warga negara KM UNAND yang disampaikan kepada DPM KM

c. Memberikan mandat untuk pelaksaan PEMIRA KM UNAND

d. Menerima, membahas dan menetapkan rancangan program kerja, dan rancangan angaran belanja Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND

e. Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil sidang DPM negara KM UNAND

f. Mengawasi pelaksanaan Program kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa UNAND

g. Menyelesaikan masalah yang timbul dalam negara KM UNAND di tingkat Universitas

h. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPF yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan

(2) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan Tata Tertib DPM

Bagian Kelima

Hak dan Kewajiban

Pasal 24

DPM mempunyai hak :

a. Mempunyai hak angket, budget, inisiatif dan interpelasi

b. Meminta pertanggungjawaban Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa sewaktu-waktu bila dianggap perlu

c. Menerima, menimbang dan mengesahkan pengajuan pembentukan Badan Otonom di tingkat universitas

Pasal 25

Anggota DPM mempunyai hak :

a. Mengajukan usulan Rancangan Undang-undang

b. Mengajukan pertanyaan

c. Menyampaikan usul dan pendapat

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Membela diri

Pasal 26

Anggota DPM mempunyai kewajiban :

a. mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

b mentaati Undang-undang Dasar Negara KM UNAND dan Peraturan Perundang-undangan

c menjaga stabilitas negara KM Unand dan kerukunan nasional; dan

d melaksanakan peranan sebagai wakil mahasiswa

BAB IV

DEWAN PERWAKILAN FAKULTAS/ POLITEKNIK

Bagian Pertama

Susunan dan Keanggotaan

Pasal 27

(1) DPF/ P terdiri dari atas utusan Lembaga Legislatif Fakultas/ Politeknik yang diutus oleh lembaga fakultas / politeknik

(2) Jika di fakultas atau Politeknik tidak terdapat lembaga legislatif maka utusan diutus berdasarkan mekanisme yang ada di fakultas/ politeknik

Pasal 28

(1) Anggota DPF/P dari tiap fakultas/ politeknik ditetapkan sebanyak satu (1) orang

(2) Keanggotaan DPF/ P diresmikan dengan keputusan presiden

Pasal 29

Masa jabatan anggota DPF/P adalah satu tahun dari mulai ditetapkan dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPF/ P yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Bagian Kedua

Pimpinan

Pasal 30

(1) Pimpinan DPF/P terdiri atas seorang Ketua dan dua orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPF/P dalam sidang Pleno DPF/ P.

(2) Selama pimpinan DPF/ P sebagaiman dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, DPF/ P dipimpin oleh pimpinan sementara DPF/ P

(3) Pimpinan sementara DPF/ P sebagaiman dimaksud pada ayat (2) yaitu anggota tertua dan termuda

(4) Ketua dan Wakil Ketua DPF/ P diresmikan dengan keputusan DPF/ P

(5) Tata cara pemilihan pimpinan DPF/ P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPF/ P.

Pasal 31

(1) Tugas Pimpinan DPF/ P adalah :

a. Memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan

b. Menyusun rencana kerja dan pengadaan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil Ketua

c. Menjadi juru bicara DPF/ P

d. Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPF/ P

e. Menetapkan arah kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPF/ P melalui sidang Pleno

f. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang Pleno DPF/ P diakhir masa jabatannya

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan tata tertib DPF/ P

Pasal 32

(1) Pimpinan DPF/ P sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena ;

a. Meninggal dunia

b. Hilangnya status kewarganegaraan

c. Mengundurkan diri sebagai pimpinan atas permintaan sendiri secara tertulis

d. Berhenti atau diberhentikan sebagai anggota DPF/ P

e. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPF/ P; dan

f. Melanggar tata tertib DPF/ P

(2) Dalam hal salah seorang pimpinan DPF/ P diberhentikan dari jabatannya, maka anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan pelaksanaan tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif

(3) tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPF/ P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan Tata Tertib DPF/ P

Bagian Ketiga

Kedudukan dan Fungsi

Pasal 33

DPF/ P merupakan Lembaga Perwakilan Legislatif yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara.

Pasal 34

DPF/ P mempunyai fungsi :

a. Pengajuan usul, ikut serta dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu; dan

b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang tertentu

Bagian Keempat

Tugas dan Wewenang

Pasal 35

(1) mengajukan usulan RUU yang berkaitan dengan negara kesatuan

(2) DPF/ P mengusulkan rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPM dan DPM mengundang DPF/ P untuk membahas sesuai dengan Tata Tertib DPM

(3) pembahasan Rancangan Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sebelum DPM membahas Rancangan Undang-undang dimaksud pada ayat (1) dengan Presiden Mahasiswa.

Pasal 36

DPF/ P dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang.

Bagian Kelima

Hak dan Kewajiban

Pasal 37

DPF/ P mempunyai hak :

a. Mengajukan Rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan Negara Kesatuan

b. Ikut membahas Rancangan Undang-undang tersebut dengan DPM

Pasal 38

Anggota DPF/ P mempunyai hak :

a. Mengajukan usulan Undang-undang

b. Mengajukan pertanyaan

c. Menyampaikan usul dan pendapat

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Membela diri

Pasal 39

Anggota DPF/ P mempunyai kewajiban :

a. mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi

b mentaati Undang-undang Dasar Negara KM UNAND dan Peraturan Perundang-undangan

c menjaga stabilitas negara KM Unand dan kerukunan nasional; dan

d melaksanakan peranan sebagai wakil mahasiswa

BAB V

ALAT KELENGKAPAN DAN PERATURAN TATA TERTIB

Bagian Pertama

Alat Kelengkapan

Pasal 40

(1) Alat kelengkapan MPM terdiri atas :

a. Pimpinan

b. Anggota

c. Panitia Ad hoc

(2) Alat Kelengkapan DPM terdiri dari atas :

a. Pimpinan

b. Komisi

c. Badan Kehormatan

d. Panitia ad hoc

e. Staff ahli

f. Biro Rumah Tangga

(3) Alat kelengkapan DPF/ P terdiri atas :

a. Pimpinan

b. Panitia Ad Hoc

c. Staff ahli

d. BiroRumah Tangga

e. Kelengkapan lain yang diperlukan

(4) Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPM, DPM, DPF/ P negara KM UNAND.

Bagian Kedua

Peraturan Tata Tertib

Pasal 41

(1) Peraturan Tata Tertib MPM, DPM, DPF/ P ditetapkan oleh masing-masing lembaga dan berfungsi untuk memperjelas pelaksanaan tugas dan mengatur mekanisme kerja lembaga

(2) Peraturan tata tertib sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya tata cara :

a. pengucapan sumpah atau janji

b. pemilihan dan penetapan pimpinan

c. pemberhentian dan penggantian anggota dan/ atau pimpinan

d. pemberhentian dan penggantian alat kelengkapan lainnya

e. penyelenggaraan sidang/ rapat

f. pelaksaan fungsi, tugas, kewajiban dan wewenang serta hak anggota/ lembaga

g. pembentukan, susunan, tugas dan wewenang serta kewajiban alat-alat kelengkapan

h. mekanisme pengambilan keputusan

i. mekanisme pengajuan usulan

(3) Peraturan Tata Tertib MPM, DPM, DPF/ P sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum

BAB VI

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 42

Pada saat undang-undang ini berlaku susunan, kedudukan dan keanggotaan MPM, DPM, DPF/ P tetap berlaku sampai diadakan yang baru.

Pasal 43

Peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ada pengaturan yang baru menurut undang-undang ini

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 44

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.

Agar setiap warga negara KM UNAND mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam lembaran negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Disahkan di Padang

Pada tanggal 17 Maret 2011

PRESIDEN MAHASISWA KM UNAND

H. EDI KURNIAWAN

Diundangkan di Padang

Pada tanggal 17 Maret 2011

SEKRETARIS NEGARA

ALSEN SUHERO

LEMBARAN NEGARA

KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

NOMOR : / LN KM UNAND/ 2011